GOWA,VIRAL — Rangkaian proses Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa terkait dugaan pelanggaran oleh Bupati Gowa memasuki babak baru. Kuasa Hukum Basri Kajang, Adhi Bintang, S.H., menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menguji proses, prosedur, serta berbagai informasi yang berkembang dalam forum Pansus maupun di ruang publik.
Adhi Bintang menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghentikan fungsi pengawasan DPRD. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kewenangan publik tetap memiliki batas dan harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, etika, serta penghormatan terhadap hak warga negara.
«“Kami menghormati kewenangan konstitusional DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi kewenangan bukan berarti tanpa batas. Setiap proses harus tunduk pada hukum, prosedur, dan etika. Jangan sampai proses politik justru melahirkan persoalan hukum baru,” tegas Adhi Bintang.»
Soroti Dampak terhadap Anak dan Keluarga
Salah satu perhatian utama tim kuasa hukum adalah materi yang dibahas dalam forum Pansus dan kemudian diketahui publik melalui siaran langsung maupun pemberitaan.
Menurut Adhi Bintang, transparansi memang penting dalam demokrasi. Namun, keterbukaan tersebut tidak boleh mengabaikan batas-batas ruang privat, terutama apabila informasi yang disampaikan berpotensi berdampak terhadap keluarga dan anak dari pihak yang diperiksa.
Tim kuasa hukum menyebut telah menerima informasi mengenai dugaan tekanan sosial dan perundungan terhadap anak Basri Kajang setelah materi tertentu dalam forum Pansus diketahui masyarakat.
«“Kami tidak meminta proses pengawasan dihentikan. Kami hanya meminta agar ada batas. Jangan sampai sebuah proses politik menjadikan anak dan keluarga sebagai korban dari sesuatu yang tidak pernah mereka pilih dan tidak pernah mereka perjuangkan.”»
Jika dugaan tersebut benar terjadi, kata Adhi, persoalan itu tidak lagi sekadar menjadi dinamika politik. Pihaknya mempertimbangkan koordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak untuk memastikan adanya pendampingan dan perlindungan.
Pansus Diminta Tidak Bergeser Menjadi Penghakiman
Adhi Bintang juga menekankan bahwa Pansus merupakan instrumen politik dan pengawasan, bukan lembaga peradilan.
Karena itu, setiap dugaan harus tetap diuji berdasarkan fakta dan bukti.
«“Rekomendasi politik bukan putusan pengadilan. Dugaan harus dibuktikan, keterangan saksi harus diuji, alat bukti harus relevan, dan seluruh proses harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”»
Ia mengingatkan agar proses pemeriksaan tidak dibangun dengan pola menetapkan kesimpulan terlebih dahulu kemudian mencari fakta untuk memperkuatnya.
«“Jangan membangun kesimpulan terlebih dahulu, lalu mencari fakta untuk membenarkannya. Hukum tidak bekerja seperti itu.”»
Dugaan Cacat Prosedural Turut Ditelusuri
Selain proses Pansus, tim kuasa hukum Basri Kajang juga menginventarisasi sejumlah peristiwa yang dinilai perlu diuji dari aspek prosedur, kewenangan, profesionalitas, etik, dan kepatuhan terhadap hukum.
Termasuk di dalamnya dugaan adanya oknum penegak hukum yang diduga bertindak di luar koridor prosedural.
Namun, Adhi menegaskan bahwa tudingan tersebut belum merupakan kesimpulan dan pihaknya tidak bermaksud menghakimi institusi penegak hukum.
«“Yang kami persoalkan bukan institusinya. Kami menghormati institusi penegak hukum. Yang kami persoalkan adalah apabila ada oknum yang diduga bermain, melabrak prosedur, atau menggunakan kewenangan tidak sebagaimana mestinya.”»
Menurutnya, apabila penyimpangan benar-benar terbukti, institusi justru harus menjadi pihak yang melakukan koreksi.
«“Oknum tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi. Kalau benar ada penyimpangan, justru institusinya yang harus diselamatkan dari perbuatan oknum tersebut.”»
Dokumen Disebut Memuat Dugaan Pola Penggiringan Opini
Dalam penelusuran internal, tim kuasa hukum mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen yang dinilai membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Salah satunya disebut memuat dugaan pola, alur komunikasi, pembagian peran, dan rangkaian peristiwa yang menurut tim kuasa hukum perlu diuji secara objektif.
Dokumen tersebut, menurut Adhi, belum ditempatkan sebagai kesimpulan hukum. Pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap kronologi dan bukti pendukung.
«“Kami sedang membaca dan menguji dokumen ini secara hati-hati. Kami tidak ingin menuduh siapa pun hanya berdasarkan satu dokumen. Tetapi jika ada pola yang konsisten, ada kronologi yang saling berkaitan, dan ada bukti pendukung, tentu semuanya harus diuji.”»
Nama-nama yang terdapat dalam dokumen tersebut, untuk sementara, tidak akan dipublikasikan.
«“Kami tidak ingin menjadikan nama sebagai kesimpulan. Biarkan fakta diverifikasi, bukti diperiksa, dan lembaga yang berwenang yang menentukan.”»
Perkara Seragam Sekolah Ikut Disorot
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan perkara tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah yang disebut dalam forum Pansus.
Berdasarkan dokumen yang sedang dipelajari, disebut terdapat pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sekitar September dan Oktober 2025. Sementara pembayaran kepada pihak rekanan, berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, baru berlangsung sekitar akhir 2025.
Perbedaan waktu tersebut dinilai perlu dikaji karena berkaitan dengan konstruksi peristiwa, tahapan pengadaan, waktu pembayaran, dan pemenuhan unsur pidana.
«“Kami tidak mengatakan perkara tersebut tidak ada. Kami mengatakan bahwa konstruksi hukumnya harus diuji secara objektif. Kapan perbuatan terjadi, kapan pembayaran dilakukan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, dan apakah seluruh unsur pidananya terpenuhi—semuanya harus dibuktikan.”»
Kedatangan Penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa
Peristiwa lain yang kini ditelusuri adalah kedatangan sejumlah penyidik ke Rumah Jabatan Bupati Gowa pada 26 Oktober 2025.
Menurut Adhi Bintang, pihaknya tengah mengklarifikasi tujuan kedatangan, dasar hukum, kewenangan, serta prosedur yang digunakan.
«“Kami sedang memastikan apa tujuan kedatangan tersebut, apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan perintah, dan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai ketentuan.”»
Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, etik, atau prosedur penyidikan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan yang tersedia.
Siapkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Atas berbagai dugaan yang sedang dikaji, Adhi Bintang menyatakan pihaknya menyiapkan pelaporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara maupun institusi pengawas sesuai kewenangan masing-masing.
Di antaranya Presiden RI, DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Indonesia Police Watch (IPW), Komnas Perempuan, LPSK, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak.
Adhi menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menciptakan kegaduhan ataupun menyerang institusi tertentu.
«“Kami akan membawa dokumen, kronologi, fakta, dan bukti kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif. Bukan berdasarkan opini, bukan berdasarkan tekanan, tetapi berdasarkan hukum.”»
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan istimewa bagi Basri Kajang.
«“Kami tidak meminta siapa pun berpihak kepada Basri Kajang. Kami hanya meminta agar hukum berpihak kepada kebenaran.”»
“Yang Harus Menang Adalah Kebenaran dan Hukum”
Adhi Bintang menegaskan seluruh langkah hukum yang dipersiapkan akan ditempuh melalui mekanisme resmi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik atau disiplin aparat, mekanisme pengawasan akan digunakan. Sementara persoalan yang menyangkut anak dan keluarga akan dikoordinasikan dengan lembaga yang memiliki mandat perlindungan.
«“Kami tidak akan menggunakan opini untuk melawan opini. Kami tidak akan menggunakan tekanan untuk melawan tekanan. Kami akan menggunakan dokumen, fakta, bukti, dan mekanisme hukum.”»
Menurutnya, persoalan yang sedang dihadapi bukan semata-mata menyangkut kepentingan seorang klien. Ada kepercayaan publik, marwah institusi, kepastian hukum, dan hak warga negara yang harus dijaga.
«“Yang kami perjuangkan bukan sekadar kepentingan seorang klien. Kami ingin memastikan agar hukum tetap menjadi hukum, keadilan tetap menjadi keadilan, dan institusi negara tetap berdiri dengan marwahnya di hadapan rakyat.”»
Dengan demikian, tim kuasa hukum Basri Kajang menegaskan satu garis sikap: DPRD memiliki kewenangan mengawasi, penyidik memiliki kewenangan menyelidiki, publik memiliki hak memperoleh informasi, dan kuasa hukum memiliki hak untuk menguji setiap proses.
Namun, seluruh kewenangan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum.
Catatan: Seluruh dugaan, informasi, dan materi dalam tulisan ini merupakan hal yang disebut sedang dikaji oleh pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan verifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian melalui mekanisme yang berwenang. Penyebutan rencana pelaporan kepada lembaga tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak atau institusi tertentu telah melakukan pelanggaran.
