BONEVIRAL– Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap seorang petani dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Salomekko, Kabupaten Bone. Dugaan tersebut disampaikan menyusul gelar perkara khusus di Polres Bone yang dinilai belum memenuhi harapan pihak pelapor.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 9 Mei 2026 di Dusun Labuku, Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone. Dalam laporan polisi Nomor: LP/06/V/2026/SPK Polsek Salomekko/Polres Bone, KOBAR menyebut korban berinisial SK, sementara pihak yang dilaporkan berinisial AR dan TR.
Menurut KOBAR, selama proses penyelidikan dan penyidikan terdapat sejumlah dugaan kejanggalan serta tindakan intimidasi yang dinilai merugikan korban.
KOBAR mengungkapkan, dugaan intimidasi pertama terjadi ketika Kapolsek Salomekko disebut menghubungi anak korban berinisial SR dan menyampaikan bahwa korban akan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Padahal, menurut KOBAR, saat itu korban belum pernah diperiksa, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor.
Selain itu, KOBAR juga mempertanyakan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 karena dinilai tidak sejalan dengan kronologi yang disampaikan korban.
“Kami menduga ada upaya merekayasa fakta dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Korban sejak awal telah menjelaskan secara rinci bahwa dirinya lebih dahulu diserang menggunakan cangkul dari arah belakang, namun fakta tersebut diduga tidak menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara,” ujar perwakilan KOBAR saat melakukan Prescon di Makassar, Jum’at (31/07/2026)
KOBAR menilai proses hukum yang berjalan justru berpotensi mengubah posisi korban menjadi tersangka. Atas dasar itu, mereka meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Salomekko terkait dugaan kriminalisasi tersebut.
Senada dengan itu, LBH Makassar meminta agar Polda Sulsel mengambil alih pengawasan terhadap penanganan perkara dan menggelar perkara secara terbuka dengan melibatkan KOBAR sebagai pihak yang mendampingi korban.
“Kami berharap Polda Sulsel memeriksa Kapolsek Salomekko atas dugaan kriminalisasi terhadap korban dan menggelar perkara secara transparan dengan melibatkan KOBAR agar proses penegakan hukum berjalan objektif dan berkeadilan,” ujar perwakilan LBH Makassar.
