Hukrim

Kasus Penipuan Bisnis Masker Rp800 Juta di Gowa, Perempuan Berinisial A Resmi Jadi Tersangka

×

Kasus Penipuan Bisnis Masker Rp800 Juta di Gowa, Perempuan Berinisial A Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Andi Ifal Anwar bersama korban

MAKASSAR, VIRAL – Setelah proses hukum yang berjalan cukup panjang, perempuan berinisial A akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis masker senilai sekitar Rp800 juta lebih. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Gowa dan disampaikan kuasa hukum korban, Andi Ifal Anwar, kepada awak media di Makassar, Senin (11/05/2026).

Kuasa hukum korban menyebut penetapan tersangka menjadi titik terang bagi kliennya, Harlina, yang telah melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2021 saat pandemi Covid-19 berlangsung.

“Alhamdulillah klien kami akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Terlapor dalam hal ini saudari Arnita telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi Ifal Anwar.

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Gowa atas penanganan perkara tersebut, khususnya Kapolres Gowa AKBP Andi Sulaiman beserta penyidik yang menangani kasus itu hingga memasuki tahap penetapan tersangka.

Bermula dari Bisnis Masker Saat Pandemi

Kasus ini bermula ketika korban diajak tersangka menjalankan bisnis masker di tengah tingginya permintaan alat kesehatan saat pandemi Covid-19 tahun 2021. Korban tergiur setelah dijanjikan keuntungan besar dari usaha tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu, bisnis yang dijanjikan tidak pernah memberikan keuntungan seperti yang disepakati. Bahkan korban mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp830 juta.

Menurut Harlina, tersangka juga sempat menggunakan ATM miliknya untuk melakukan sejumlah transaksi dengan alasan pembayaran kepada pihak ketiga.

“Namun ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadinya,” ungkap Harlina.

Tolak Jalur Damai

Pihak korban menegaskan tidak akan menyelesaikan perkara tersebut melalui restorative justice ataupun jalur kekeluargaan. Mereka meminta proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Kami sudah menyampaikan secara resmi bahwa kasus ini tidak akan diselesaikan secara kekeluargaan,” tegas Andi Ifal.

Kuasa hukum korban juga meminta penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami korban.

Muncul Dugaan Pemalsuan BAP

Selain perkara penipuan, kasus ini juga berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum korban mengungkapkan adanya laporan terhadap oknum anggota kepolisian berinisial A yang diduga memalsukan tanda tangan korban.

“Klien kami mengaku tidak pernah diperiksa ataupun di-BAP pada tahun 2021, namun tiba-tiba muncul dokumen pemeriksaan lengkap dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan,” jelas Andi Ifal.

Laporan terkait dugaan pemalsuan tersebut kini disebut tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel dan masih dalam tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta sanksi tegas diberikan apabila dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut terbukti.

“Jika terbukti melakukan pemalsuan BAP dan tanda tangan, kami berharap diberikan sanksi tegas karena tindakan itu mencederai institusi Polri,” tutupnya.