Hukrim

Sidang Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Memanas, Tim Advokat Sebut Dakwaan “Keliru Sejak Awal”

×

Sidang Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang Memanas, Tim Advokat Sebut Dakwaan “Keliru Sejak Awal”

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, VIRAL – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali bergulir panas di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/5/2026). Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), tim advokat para terdakwa melontarkan serangan serius terhadap dakwaan jaksa.

Juru bicara tim advokat, Hasri Jack, menilai perkara ini sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang rapuh. Ia menyebut terdapat kekeliruan mendasar, mulai dari penentuan objek perkara hingga penerapan hukum.

“Perkara ini keliru secara fundamental sejak awal,” tegas Hasri di hadapan majelis hakim.

Dana Umat Dipersoalkan Jadi Keuangan Negara

Poin utama pembelaan terletak pada status dana ZIS. Tim advokat menegaskan bahwa dana tersebut bukan bagian dari keuangan negara, melainkan milik umat yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Mereka merujuk pada fakta persidangan dan keterangan ahli yang menyatakan dana ZIS tidak masuk dalam APBN maupun APBD. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kalau bukan keuangan negara, maka unsur kerugian negara dalam korupsi otomatis gugur,” ujar Hasri.

Salah Forum dan Tidak Ada Niat Jahat

Selain itu, tim advokat menilai perkara ini juga salah forum (error in foro). Mereka berpendapat kasus tersebut seharusnya diselesaikan dalam ranah hukum pengelolaan zakat, bukan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, mereka membantah adanya unsur niat jahat (mens rea), penyalahgunaan wewenang, hingga tuduhan memperkaya diri. Semua keputusan, kata mereka, diambil secara kolektif dalam rapat pleno, bukan tindakan individu.

“Tidak ada aliran dana ke pribadi terdakwa, dan tidak ada peningkatan kekayaan,” tegasnya.

Audit Dipertanyakan, Prosedur Disorot

Tim advokat juga menyoroti laporan audit Inspektorat Sulawesi Selatan yang menyebut kerugian negara mencapai Rp13,44 miliar. Mereka menilai audit tersebut cacat karena auditor tidak memiliki sertifikasi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi langsung ke penerima manfaat.

Menariknya, nilai kerugian yang sama antara laporan penyidik dan audit inspektorat juga dipertanyakan independensinya.

Di sisi lain, pembelaan turut mengungkap dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik. Dokumen disebut telah dikuasai sejak Februari hingga Juli 2025, sementara izin penyitaan baru keluar Desember 2025.

“Ini bertentangan dengan KUHAP dan prinsip due process of law,” kata tim advokat.

Minta Dakwaan Dibatalkan

Di akhir pledoi, tim advokat meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

Mereka menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum, yang diperkirakan akan menjadi penentu arah akhir perkara ini.