MAROS, VIRAL – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Moncongloe kembali mencuat dan memanas. Kuasa hukum Zainuddin Dg. Ngawing, Herman, S.H., bersama Muh Yunus SH ” menyampaikan klarifikasi tegas atas tudingan yang beredar di media terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam membekingi kliennya.
Herman yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Herman Almuqisth & Associates menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan korban dari praktik mafia tanah. Ia menjelaskan bahwa Zainuddin merupakan ahli waris sah atas lahan yang telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1981, diwariskan dari orang tuanya dan didukung oleh dokumen seperti rincik P2/tanah negara, bukti pembayaran PBB, serta surat keterangan dari kepala dusun setempat.
Menurut Herman, tuduhan yang dilontarkan oleh Andi Sarman dalam pemberitaan sebelumnya dinilai tidak berdasar, termasuk klaim bahwa kliennya dibekingi oleh pejabat kepolisian. Ia menilai, jika benar ada intervensi, maka proses hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Namun faktanya, kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan masih terus berjalan di Polda Sulawesi Selatan. “Proses hukum klien kami berjalan normal hingga tahap penyidikan. Jadi sangat tidak masuk akal jika disebut ada bekingan dari aparat,” tegas Herman.
Ia juga menjelaskan bahwa pertemuan antara kliennya dan Kabid Propam Polda Sulsel hanyalah kebetulan di area masjid Mapolda dan tidak memiliki kaitan dengan intervensi hukum.
Lebih lanjut, pihaknya menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dokumen kepemilikan yang digunakan oleh pelapor. Salah satunya adalah perubahan dari SHM No. 698 menjadi SHM No. 6060 atas nama Andi Sarman, yang diduga memiliki cacat hukum. Herman menyebut adanya perubahan signifikan pada gambar situasi tanah serta dugaan tidak dilakukannya pengukuran resmi sebagaimana mestinya.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mencolok pada dokumen lama dan baru. Bahkan dalam prosesnya diduga ada keterlibatan oknum dalam pengukuran ulang yang patut dipertanyakan,” ungkapnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum, termasuk aparat dan petugas terkait, ke Propam Mabes Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hingga indikasi tindak pidana seperti sumpah palsu dan pemalsuan dokumen.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap bahwa laporan awal yang diajukan oleh kliennya pada tahun 2022 terkait dugaan penyerobotan lahan justru dihentikan tanpa pemeriksaan menyeluruh. Sementara laporan dari pihak lawan dengan cepat diproses hingga tahap penyidikan.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru, meski objek lahan masih dalam status sengketa hukum.
Herman berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar penanganannya berjalan transparan dan sesuai aturan. Ia juga mengimbau media agar menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan mengonfirmasi semua pihak terkait.
“Klien kami hanya masyarakat biasa yang mempertahankan haknya. Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.
