MAKASSAR, VIRAL — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan sekitar Lapangan Hertasning, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini, Minggu (19/04/2026).
Sejumlah pedagang lapak mengaku diminta menyetor uang harian oleh oknum yang disebut sebagai Penjabat (Pj) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bonto Makkio
Besaran setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per lapak. Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar izin resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan setempat.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara rutin agar mereka tetap bisa berjualan di area tersebut. “Kalau tidak setor, kami takut tidak diperbolehkan jualan lagi,” ujarnya.
Praktik ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Mereka mempertanyakan legalitas pungutan tersebut serta meminta adanya transparansi dan kejelasan aturan terkait pengelolaan lapak di ruang publik.
“Kalau memang ada retribusi, harus jelas dasar hukumnya dan masuk ke kas resmi, bukan pribadi,” kata salah satu warga.
![]()
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kelurahan maupun kecamatan terkait dugaan pungli tersebut.
Warga berharap pemerintah setempat segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan ruang publik yang dinilai masih rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Warga pun berharap kepada Walikota Makassar Munafri Arifuddin mendindak tegas oknum tersebut dan melakukan pengawasan lebih ketat agar praktik serupa tidak terus berulang.
