SULSEL, VIRAL – Qadriathi Dg Bau, dosen Program Studi Teknik Arsitektur Universitas Negeri Makassar (UNM), yang melaporkan Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp, diketahui pernah dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Etik UNM pada 2025 lalu.
Fakta tersebut dibenarkan Ketua Program Studi Teknik Arsitektur UNM, Taufik Natsir, saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (12/2/2026). Ia mengaku telah menerima salinan resmi putusan Majelis Etik terkait pelanggaran etik yang dilakukan Qadriathi.
“Sanksinya dua semester dibebastugaskan sebagai pembimbing dan penguji mahasiswa. Satu semester sudah dijalani, dan saat ini sedang berjalan semester kedua,” ungkap Taufik.
Sanksi itu dijatuhkan setelah Qadriathi diketahui menguji skripsi mahasiswa di area parkir kampus dari dalam mobil, sementara mahasiswa berada di luar kendaraan. Proses ujian yang tidak lazim tersebut bahkan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial pribadinya.
Majelis Etik UNM menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mencederai nilai akademik. Dalam putusannya ditegaskan bahwa ujian skripsi merupakan tahapan akademik yang sakral dan harus dilaksanakan di ruang ujian resmi bersama pembimbing, penguji, dan panitia. Jika terpaksa dilakukan di luar, penguji wajib meminta izin panitia dan memastikan tempat yang digunakan layak.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Qadriathi membenarkan adanya sanksi tersebut. Ia menyebut persoalan itu sudah lama dan sanksinya pun telah dijalani.
“Persoalan ini sudah lama, sudah beberapa kali diulang, dan sanksinya juga sudah turun dari kementerian. Jadi saya sudah tidak terpengaruh lagi karena sanksinya sudah dijatuhkan,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
Ia juga menegaskan tidak pernah mempersulit mahasiswa dalam proses akademik. Menurutnya, keputusan menguji di luar kampus merupakan inisiatif untuk memenuhi permintaan mahasiswa.
Sementara itu, kuasa hukum Prof Dr Karta Jayadi, Jamil Misbach, menilai sanksi etik tersebut menunjukkan bahwa pelapor memiliki rekam jejak pelanggaran etik di lingkungan kampus.
“Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan tanpa catatan. Fakta sanksi etik ini sudah diputus oleh Majelis Etik UNM,” kata Jamil.
Seperti diketahui, Qadriathi sebelumnya melaporkan Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel atas dugaan pelecehan seksual melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi pada 2022. Laporan tersebut baru diajukan pada Agustus 2025.
Namun, pada Januari 2026, Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana penyebarluasan atau penyiaran pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 622 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penghentian penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)bernomorB/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Ditkrimsus Polda Sulsel, Dedi Supriyadi.
